Tampilkan postingan dengan label LSP - P1. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label LSP - P1. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 21 November 2015

KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUGAS LSP


LSP adalah organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.

LSP dapat memiliki cabang yang berkedudukan di kota lain

LSP memiliki fungsi yaitu:
  1. sebagai certificator, melaksanakan sertifikasi kompetensi,
  2. sebagai developer, melakukan pemeliharaan dan pengembangan standar kompetensi

Sebagai Certificator, LSP memiliki tugas:
  1. Membuat Materi Uji Kompetensi,
  2. Menyediakan tenaga penguji (asesor),
  3. Melakukan asesmen,
  4. Menyusun kualifikasi yang mengacu kepada KKNI,
  5. Memelihara kinerja asesor dan TUK
Sebagai developer, LSP memiliki tugas:
  1. Mengidentifikasi kebutuhan kompetensi industri
  2. Mengembangkan standar kompetensi,
  3. Mengkaji ulang standar kompetensi
Wewenang
  1. Menetapkan biaya uji kompetensi,
  2. Menerbitkan sertifikat kompetensi,
  3. Mencabut/mebatalkan sertifikat kompetensi,
  4. Menetapkan TUK,
  5. Memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melangggar aturan,
  6. Mengusulkan standar kompetensi baru

SARANA DAN PERANGKAT LSP


LSP seharusnya memiliki kantor tetap sekurang-kurangnya dalam waktu 2 tahun dan memliki sarana kerja yang memadai

LSP harus memiliki rencana kegiatan yang mencerminkan pelayanan yang diberikan kepada industri dan sekaligus sebagai penghasilan untuk pendanaan organisasi


LSP harus memiliki perangkat kerja yang meliputi:
  1. Standar kompetensi dan Materi Uji kompetensi,
  2. Pedoman pelaksanaan sertifikasi termasuk tata cara penetapan Tempat Uji Kompetensi,
  3. Kualifikasi kompetensi,
  4. Sistem pengendalian pelaksanaan sertifikasi

Gabung group LSP SMK PGRI 1 Ngawi 
    Sedia : Pahat HSS Cobalt, Insert, Holder, Jangka Sorong, Thread Gauge, Plug Gauge

    PEMBENTUKAN LSP


    LSP dipersiapkan pembentukannya oleh suatu Panitia Kerja yang dibentuk oleh atau dengan dukungan Asosiasi Industri terkait.

    Susunan Panitia Kerja terdiri atas Ketua, Sekretaris dan beberapa orang anggota. Personil panitia mencakup unsur industri, asosiasi profesi, instansi teknis terkait, dan unsur pakar.


    Panitia kerja memiliki tugas yang meliputi:
    1. Menyiapkan badan usaha,
    2. Menyusun organisasi dan personil,
    3. Mendapatkan dukungan dari industri dan instansi terkait.
    Surat permohonan mendapatkan lisensi ditujukan kepada Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

    Lembaga Sertifikasi Profesi  adalah suatu lembaga yang dibentuk atas amanat Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2004 yang pendiriannya disahkan oleh Notaris, dan dengan demikian mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan perbuatan hukum dengan pihak ketiga.

    Organisasi LSP terdiri unsur pengarah (board) dan unsur pelaksana. Unsur pengarah terdiri atas ketua merangkap anggota dan anggota yang berasal dari asosiasi profesi dan/atau asosiasi industri, sedangkan unsur pelaksana minimal terdiri atas Ketua (atau nama lainnya) bagian administrasi, dan bidang-bidang Standardisasi, Sertifikasi dan Manajemen Mutu.

    Pengarah mempunyai tangggung jawab atas keberlangsungan LSP dengan menetapkan Visi, misi dan tujuan LSP, program kerja, anggaran belanja, mengangkat dan memberhentikan pengurus LSP, komunikasi dengan stakeholder dan mobilisasi sumber daya.

    Unsur PelaksanaLSP memiliki fungsi  sebagi pelaksana kebijakan yang telah ditetapkan oleh pengarah, dengan tugas-tugas sebagai berikut:
    1. melaksanakan program kerja LSP,
    2. melakukan monitoring dan evaluasi,
    3. menyiapkan rencana program dan anggaran,
    4. memberikan laporan dan bertanggungjawab kepada Pengarah 
    Bagian Standardisasi mempunyai tugas:
    1. memfasilitasi kegiatan identifikasi kebutuhan jenis kompetensi tenaga dari industri,
    2. memfasilitasi kegiatan pengembangan standar kompetensi,
    3. memfasilitasi pengusulan standar kompetensi baru untuk ditetapkan sebagai SKKNI. 
    Bagian Sertifikasi mempunyai tugas:
    1. memfasilitasi penyusunan Materi Uji Kompetensi dan kualifikasi,
    2. melaksanakan kegiatan asesmen,
    3. melaksanakan verifikasi TUK,
    4. melakukan “recruitment” asesor serta pemeliharaan kompetensi asesor baik asesor manajemen mutu maupun asesor kompetensi.

    Bagian manajemen mutu mempunyai tugas:
    1. mengembangkan menerapkan system manajemen mutu LSP sesuai Pedoman BNSP 201,
    2. memelihara berlangsungnya system manajemen agar tatap sesui dengan standard an pedoman yang diacu,
    3. melakukan audit internal dan kaji ulang manajemen LSP

    Bagian Administrasi mempunyai tugas:
    1. memfasilitasi unsur-unsur organisasi LSP guna terselenggarannya program sertifikasi profesi,
    2. melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan organisasi LSP


    Gabung group LSP SMK PGRI 1 Ngawi 

      Sedia : Pahat HSS Cobalt, Insert, Holder, Jangka Sorong, Thread Gauge, Plug Gauge

      ISTILAH DAN DEFINISI UJI KOMPETENSI


      Berbagai istilah dan definisi yang terkait dengan Uji Kompetensi, antara lain:
      1. Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat yang dilakukan secara sistematis dan objectif melalui uji kompetensi kerja nasional Indonesia dan/atau internasional
      2. Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan
      3. Standart Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
      4. Badan Nasional Sertifikasi Profesi adalah badan independen yang mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. Guna terlaksananya tugas tersebut BNSP dapat memberikan lisensi kepada LSP yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan BNSP. Dalam melaksanakan tugasnya dan bertanggung jawab kepada Presiden
      5. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah Lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang mendapatkan lisensi dari BNSP
      6. Tempat Uji Kompetensi (TUK) adalah Suatu tempat kerja profesi atau tempat yang memiliki sarana dan prasarana dengan kriteria setara dengan tempat kerja profesi yang diakreditasi oleh LSP untuk menjadi tempat uji kompetensi
      7. Lisensi adalah proses pendelegasian wewenang sertifikasi profesi dari BNSP kepada LSP melalui proses akreditasi
      8. Akreditasi adalah Kesuluruhan proses pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu lembaga telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan kegiatan uji kompetensi profesi
      9. Proses Sertifikasi adalah Seluruh kegiatan yang dilakukan oleh LSP untuk menetapkan bahwa seseorang memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan, mencakup permohonan, evaluasi, keputusan sertifikasi, survailen dan sertifikasi ulang, dan penggunaan sertifikat
      10. Sistim Sertifikasi adalah Kumpulan prosedur dan sumberdaya untuk melakukan proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasinya, untuk menerbitkan sertifikat kompetensi termasuk pemeliharaannya
      11. Asesor Kompetensi adalah Seseorang yang mempunyai kualifikasi yang relevan dan kompeten untuk melaksanakan dan/atau asesmen/penilaian kompetensi
      12. Asesor sistem manajemen adalah Seseorang yang mempunyai kualifikasi yang relevan dan kompeten untuk melaksanakan dan/atau asesmen sistem manajemen mutu
      13. Peserta Uji Kompetensi adalah Pemohon yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk dapat ikut serta dalam proses sertifikasi
      14. Proses Sertifikasi adalah Seluruh kegiatan yang dilakukan oleh LSP untuk menetapkan bahwa seseorang memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan, mencakup permohonan, evaluasi, keputusan sertifikasi, survailen dan sertifikasi ulang




      Gabung group LSP SMK PGRI 1 Ngawi 

      Sedia : Pahat HSS Cobalt, Insert, Holder, Jangka Sorong, Thread Gauge, Plug Gauge