LSP adalah organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik
LSP memiliki fungsi yaitu:
- sebagai certificator, melaksanakan sertifikasi kompetensi,
- sebagai developer, melakukan pemeliharaan dan pengembangan standar kompetensi
Sebagai
Certificator, LSP memiliki tugas:
- Membuat Materi
Uji Kompetensi,
- Menyediakan
tenaga penguji (asesor),
- Melakukan
asesmen,
- Menyusun kualifikasi yang mengacu kepada KKNI,
- Memelihara kinerja asesor dan TUK
Sebagai
developer, LSP memiliki tugas:
- Mengidentifikasi kebutuhan kompetensi industri
- Mengembangkan standar kompetensi,
- Mengkaji ulang standar kompetensi
Wewenang
- Menetapkan biaya uji kompetensi,
- Menerbitkan sertifikat kompetensi,
- Mencabut/mebatalkan sertifikat kompetensi,
- Menetapkan TUK,
- Memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melangggar aturan,
- Mengusulkan standar kompetensi baru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar