Sabtu, 21 November 2015

KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUGAS LSP


LSP adalah organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.

LSP dapat memiliki cabang yang berkedudukan di kota lain

LSP memiliki fungsi yaitu:
  1. sebagai certificator, melaksanakan sertifikasi kompetensi,
  2. sebagai developer, melakukan pemeliharaan dan pengembangan standar kompetensi

Sebagai Certificator, LSP memiliki tugas:
  1. Membuat Materi Uji Kompetensi,
  2. Menyediakan tenaga penguji (asesor),
  3. Melakukan asesmen,
  4. Menyusun kualifikasi yang mengacu kepada KKNI,
  5. Memelihara kinerja asesor dan TUK
Sebagai developer, LSP memiliki tugas:
  1. Mengidentifikasi kebutuhan kompetensi industri
  2. Mengembangkan standar kompetensi,
  3. Mengkaji ulang standar kompetensi
Wewenang
  1. Menetapkan biaya uji kompetensi,
  2. Menerbitkan sertifikat kompetensi,
  3. Mencabut/mebatalkan sertifikat kompetensi,
  4. Menetapkan TUK,
  5. Memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melangggar aturan,
  6. Mengusulkan standar kompetensi baru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar