Sabtu, 21 November 2015

PEMBENTUKAN LSP


LSP dipersiapkan pembentukannya oleh suatu Panitia Kerja yang dibentuk oleh atau dengan dukungan Asosiasi Industri terkait.

Susunan Panitia Kerja terdiri atas Ketua, Sekretaris dan beberapa orang anggota. Personil panitia mencakup unsur industri, asosiasi profesi, instansi teknis terkait, dan unsur pakar.


Panitia kerja memiliki tugas yang meliputi:
  1. Menyiapkan badan usaha,
  2. Menyusun organisasi dan personil,
  3. Mendapatkan dukungan dari industri dan instansi terkait.
Surat permohonan mendapatkan lisensi ditujukan kepada Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Lembaga Sertifikasi Profesi  adalah suatu lembaga yang dibentuk atas amanat Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2004 yang pendiriannya disahkan oleh Notaris, dan dengan demikian mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan perbuatan hukum dengan pihak ketiga.

Organisasi LSP terdiri unsur pengarah (board) dan unsur pelaksana. Unsur pengarah terdiri atas ketua merangkap anggota dan anggota yang berasal dari asosiasi profesi dan/atau asosiasi industri, sedangkan unsur pelaksana minimal terdiri atas Ketua (atau nama lainnya) bagian administrasi, dan bidang-bidang Standardisasi, Sertifikasi dan Manajemen Mutu.

Pengarah mempunyai tangggung jawab atas keberlangsungan LSP dengan menetapkan Visi, misi dan tujuan LSP, program kerja, anggaran belanja, mengangkat dan memberhentikan pengurus LSP, komunikasi dengan stakeholder dan mobilisasi sumber daya.

Unsur PelaksanaLSP memiliki fungsi  sebagi pelaksana kebijakan yang telah ditetapkan oleh pengarah, dengan tugas-tugas sebagai berikut:
  1. melaksanakan program kerja LSP,
  2. melakukan monitoring dan evaluasi,
  3. menyiapkan rencana program dan anggaran,
  4. memberikan laporan dan bertanggungjawab kepada Pengarah 
Bagian Standardisasi mempunyai tugas:
  1. memfasilitasi kegiatan identifikasi kebutuhan jenis kompetensi tenaga dari industri,
  2. memfasilitasi kegiatan pengembangan standar kompetensi,
  3. memfasilitasi pengusulan standar kompetensi baru untuk ditetapkan sebagai SKKNI. 
Bagian Sertifikasi mempunyai tugas:
  1. memfasilitasi penyusunan Materi Uji Kompetensi dan kualifikasi,
  2. melaksanakan kegiatan asesmen,
  3. melaksanakan verifikasi TUK,
  4. melakukan “recruitment” asesor serta pemeliharaan kompetensi asesor baik asesor manajemen mutu maupun asesor kompetensi.

Bagian manajemen mutu mempunyai tugas:
  1. mengembangkan menerapkan system manajemen mutu LSP sesuai Pedoman BNSP 201,
  2. memelihara berlangsungnya system manajemen agar tatap sesui dengan standard an pedoman yang diacu,
  3. melakukan audit internal dan kaji ulang manajemen LSP

Bagian Administrasi mempunyai tugas:
  1. memfasilitasi unsur-unsur organisasi LSP guna terselenggarannya program sertifikasi profesi,
  2. melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan organisasi LSP


Gabung group LSP SMK PGRI 1 Ngawi 

    Sedia : Pahat HSS Cobalt, Insert, Holder, Jangka Sorong, Thread Gauge, Plug Gauge

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar