LSP dipersiapkan pembentukannya oleh suatu Panitia Kerja yang dibentuk oleh atau dengan dukungan Asosiasi Industri terkait.
Susunan Panitia Kerja terdiri atas Ketua, Sekretaris dan beberapa orang anggota. Personil panitia mencakup unsur industri, asosiasi profesi, instansi teknis terkait, dan unsur pakar.
Panitia kerja memiliki tugas yang meliputi:
- Menyiapkan badan usaha,
- Menyusun organisasi dan personil,
- Mendapatkan dukungan dari industri dan instansi terkait.
Surat permohonan mendapatkan lisensi ditujukan kepada Badan Nasional
Sertifikasi Profesi.
Lembaga
Sertifikasi Profesi adalah suatu lembaga
yang dibentuk atas amanat Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2004 yang pendiriannya
disahkan oleh Notaris, dan dengan demikian
mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan perbuatan hukum dengan pihak ketiga.
Organisasi
LSP terdiri unsur pengarah (board) dan unsur pelaksana. Unsur pengarah terdiri
atas ketua merangkap anggota dan anggota yang berasal dari asosiasi profesi
dan/atau asosiasi industri, sedangkan unsur pelaksana minimal terdiri atas
Ketua (atau nama lainnya) bagian administrasi, dan bidang-bidang Standardisasi,
Sertifikasi dan Manajemen Mutu.
Pengarah
mempunyai tangggung jawab atas keberlangsungan LSP dengan menetapkan Visi, misi
dan tujuan LSP, program kerja, anggaran belanja, mengangkat dan memberhentikan
pengurus LSP, komunikasi dengan stakeholder dan mobilisasi sumber daya.
Unsur
PelaksanaLSP memiliki fungsi sebagi
pelaksana kebijakan yang telah ditetapkan oleh pengarah, dengan tugas-tugas sebagai
berikut:
- melaksanakan program kerja LSP,
- melakukan monitoring dan evaluasi,
- menyiapkan rencana program dan anggaran,
- memberikan laporan dan bertanggungjawab kepada Pengarah
Bagian
Standardisasi mempunyai tugas:
- memfasilitasi kegiatan identifikasi kebutuhan jenis kompetensi tenaga dari industri,
- memfasilitasi kegiatan pengembangan standar kompetensi,
- memfasilitasi pengusulan standar kompetensi baru untuk ditetapkan sebagai SKKNI.
Bagian
Sertifikasi mempunyai tugas:
- memfasilitasi penyusunan Materi Uji Kompetensi dan kualifikasi,
- melaksanakan kegiatan asesmen,
- melaksanakan verifikasi TUK,
- melakukan “recruitment” asesor serta pemeliharaan kompetensi asesor baik asesor manajemen mutu maupun asesor kompetensi.
Bagian
manajemen mutu mempunyai tugas:
- mengembangkan menerapkan system manajemen mutu LSP sesuai Pedoman BNSP 201,
- memelihara berlangsungnya system manajemen agar tatap sesui dengan standard an pedoman yang diacu,
- melakukan audit internal dan kaji ulang manajemen LSP
Bagian Administrasi mempunyai tugas:
- memfasilitasi unsur-unsur organisasi LSP guna terselenggarannya program sertifikasi profesi,
- melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan organisasi LSP
Gabung group LSP SMK PGRI 1 Ngawi
Sedia : Pahat HSS Cobalt, Insert, Holder, Jangka Sorong, Thread Gauge, Plug Gauge
Tidak ada komentar:
Posting Komentar